Fobis.ID > News > 5 Emiten Pailit dan Terpental dari BEI

5 Emiten Pailit dan Terpental dari BEI

Sebanyak 5 emiten pailit, salah satunya adalah PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) yang telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

5 emiten pailit ini berpotensi terpental dari lantai bursa saham Indonesia atau Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI memberikan notasi B untuk saham emiten yang berstatus pailit. 

Dikutip dari Bisnis.com Jumat, 7 Oktober 2022. Berikut daftar 5 emiten yang menyandang notasi B di lantai bursa. 

Daftar 5 Emiten Pailit

PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) 

Pada tanggal 12 September 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pembatalan perdamaian No.25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt.Pst. yang menyatakan FORZ pailit. 

Sejak Kamis, 5 Oktober 2022, BEI menghentikan perdagangan sementara saham FORZ atau memberikan suspend. 

Suspend yang diberikan oleh BEI ini karena adanya keraguan atas Goning Concern yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah resmi dikeluarkan. 

Sebelumnya pada 31 Agustus 2022 kemarin, BEI juga sempat mengumumkan akan menghapus saham FORZ atau delisting. Karena FORZ telah menjalani suspensi di pasar reguler.

Baca Juga : Elon Musk Sepakat Beli Twitter Rp 668 Triliun

PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

Sejak 20 Juli 2021, PT Grand Kartech Tbk (KRAH)dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Keputusan pailit KRKH tertuang dalam putusan Nomor: 258/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2021.

BEI menyatakan KRAH telah menggenapi masa suspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 2 tahun per tanggal 31 Agustus 2022.

Oleh karena itu, KRAH sudah memenuhi syarat untuk delisting dari pasar modal.

5 Emiten Pailit dan Terpental dari BEI

Emiten Pailit PT Nipress Tbk (NIPS)

Mahkamah Agung (MA) menyatakan emiten ini pailit setelah permohonan kasasi PT Bank QNB Indonesia dikabulkan oleh MA. 

Keputusan tersebut tercantum di putusan Nomor 845 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022.

BEI lalu mengumumkan emiten milik keluarga Tandiono itu telah menggenapi masa suspensi selama telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan pada 5 Juli 2022.

Hal itu membuat NIPS memenuhi syarat untuk dikeluarkan dari lantau perdagangan atau bursa.

PT Golden Plantation Tbk. (GOLL)

Emiten yang bergerak di bidang perkebunan ini mengalami kekurangan dana di seluruh entitas usahanya.

Sebanyak tiga entitas dari total tujuh entitas yang ada bahkan menghentikan operasionalnya yaitu PT Charindo Palma Oetama dan PT Mitra Jaya Agro Palm.

Sedang empat entitas lainya berada dalam kerja sama operasional (KSO) serta dalam aktifitas panen yakni PT Tugu Palma Sumatra dan PT Tandan Abadi Mandiri.

Pada tanggal 29 Januari 2021, BEI mengumumkan GOLL berpotensi kena dielisting karena  telah menjalani suspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 12 bulan dan masa suspensi  24 bulan pada 30 Januari 2021.

PT Hanson International Tbk (MYRX)

Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi dan tingkat pengadilan pertama memutuskan MYRX pailit dengan nomor putusan 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Namun saat ini. MYRX sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan tersebut. 

BEI sebelumnya mengumumkan Emiten milik Benny Tjokrosaputro ini   telah menggenapi masa suspensi selama 30 bulan per 16 Juli 2022.

Oleh karena itu, emiten MYRX telah memenuhi syarat untuk delisting dari pasar modal BEI.

Baca Juga : Segera Cek! Ini Rekomendasi Saham Oktober 2022 

Bagaimana Nasib Investor? 

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa pihaknya selektif untuk memberikan izin kepada perusahaan yang masuk ke bursa. 

Setelah resmi masuk bursa, pihaknya juga memberikan pengawasan dalam keuangan perusahaan dan kinerja operasional. 

Kata Yetna, apabila ada sebuah perusahaan yang sedang menghadapi masalah hukum sebelum dinyatakan pailit. 

BEI Mewajibkan untuk perusahaan memberikan keterbukaan informasi terkait hal tersebut. Juga menyampaikan dampak dan langkah penyelesaiannya. 

Jika emiten delisting maka mereka wajib membeli kembali saham mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan komentar